Pengertian dan Bentuk Perusahaan

Posting Komentar

Definisi Perusahaan

Perusahaan adalah suatu organisasi produksi yang mengunakan dan mengkordinir sumber-sumber ekonomi yang ada untuk memuaskan kebutuhan dan mengambil untung darinya.1

Dapat diambil dari pengertian di atas bahwa perusahaan memiliki karakteristik :
  • Sebuah organisasi
  • Produksi barang atau jasa
  • Menggunakan sumber ekonomi
  • Memuaskan kebutuhan
  • Untuk mengambil untung

Organisasi Dalam Perusahaan

Bentuk perusahaan adalah sebuah organisasi, jika kita menelaah kembali, kata organ diambil dari bahasa yunani yang berarti adalah alat, dalam hal ini alat yang dimaksudkan adalah bagan struktur yang dapat mengakomodir agar terjadinya produksi.

Dalam bentuk kepemilikannya perusahaan memiliki beberapa bentuk :

Perseorangan

Bentuk perusahaan perseorangan adalah usaha yang dimiliki oleh seorang individu dipakai untuk menjalankan kegiatan bisnis.

Bentuk perseorangan adalah bentuk yang sangat umum digunakan oleh banyak orang di Indonesia, karena biasanya digunakan oleh usaha yang masih tergolong kecil atau UKM (Usaha, Kecil, Menengah).

Keuntungan yang didapatkan dari bentuk perusahaan perseorangan adalah:
  1. Seluruh laba menjadi milik pemilik
  2. Kepuasan pribadi
  3. Kebebasan dan fleksibel dalam pengaturan organisasi oleh pemilik
  4. Mudah mendapatkan kredit dari bank
  5. Status perusahaan yang lebih rahasia

Firma

Firma adalah bentuk perusahaan yang dijalankan oleh satu orang atau lebih dengan nama yang sama, yang dimana tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas dan laba yang diperoleh dibagi bersama.

Dalam undang-undang hukum dagang pasal 16 :
Perseroan di bawah (bentuk) firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama bersama
Keuntungan dalam membuat bentuk perusahaan firma adalah:
  1. Jumlah modal yang relatif lebih besar karena modalnya patungan
  2. kemampuan dalam membayar kredit bank lebih besar karena ditanggung bersama
  3. kemampuan manajemen yang lebih besar
  4. pendiriannya mudah

CV (Perseroan Komanditer)

Perseroan Komanditer adalah bentuk perusahaan yang memiliki perjanjian kerjasama di antara pendirinya, menentukan pemimpin CV dan yang tidak bersedia, dan memiliki tanggung jawab yang telah ditentukan oleh kesepakatan bersama, yang dimana tanggung jawab lebih akan ditanggung oleh pemimpin yang bersedia.

Keuntungan yang didapat dari membentuk CV adalah :
  1. Modal yang relatif lebih besar
  2. Kemampuan untuk membayar kredit yang lebih baik
  3. Manajemen yang lebih besar
  4. Pendirian yang mudah

Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas adalah bentuk perusahaan yang memiliki badan hukum yang dimana antara kekayaan pribadi dan perusahaan dipisah.

Kelebihan dari perseroan terbatas adalah :
  • Tanggung jawab pemegang saham yang lebih sedikit karena pemegang saham tidak berkewajiban membayar hutang dengan uang pribadi
  • Bentuk perusahaan lebih sustainable, karena antara pemegang saham selalu berubah dan adanya pergantian di dalamnya untuk melindungi nilai-nilai perusahaan dan lebih terjamin di mata hukum
  • Mudah untuk memindahkan hak milik perusahaan kepada orang lain.
  • Pengelolaan perusahaan yang lebih paten namun lebih efektif dan efesien karena memiliki spesialisasi untuk masing-masing tanggung jawab.

BUMN

Menurut undang-undang yang berlaku, undang-undang no. 19 Tahun 2003, BUMN adalah :

Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya melalui penyertaan langsung dimiliki oleh Negara berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan2

Dalam bentuknya BUMN pun dibagi lagi menjadi dua jenis:
Perseroan, untuk mencari untung, yang dimana setidaknya 51% kepemilikan perusahaan dimiliki oleh negara.

Perusahaan umum, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat karena dimiliki seluruhnya oleh pemerintah, dengan maksud menjaga kebutuhan pokok.

Refrensi Bacaan 

  1. Swastha, Basu, Sukotjo, 1993, Pengantar Bisnis Modern, Yogyakarta, Liberty
  2. Hutomo, Dimas, dalam artikel "Dasar Hukum Privatisasi BUMN Perseroan", pada halaman : https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl5864/dasar-hukum-privatisasi-bumn-persero/ , diakses : 14/03/2020.

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter